TATA
TERTIB KELAS
Disusun
guna memenuhi tugas ujian tengah semester
Dosen
pengempu: Miswanto, M.Ag
Oleh:
WAHIDATURROHMAH 1223301173
WAHYU
FAJAR S 1223301174
WARIS 1223301175
YANA
ERVITA PUTRI 1223301176
YANI
YUNITA 1223301177
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO (IAIN)
2015
TATA
TERTIB SEKOLAH
A.
PENDAHULUAN
Sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah, pendidikan pada hakekatnya adalah sebagai
usaha menyiapkan anak didik untuk menghadapi lingkungan hidup yang senantiasa
mengalami perubahan, dan pendidikan itu pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan pribadi dan masyarakat. Pendidikan
merupakan usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian yang berlangsung di
sekolah maupun di luar sekolah.
Masalah
yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan adalah bagaimana meningkatkan mutu
pendidikan, baik yang bersifat pengetahuan maupun sikap. Usaha pertama yang
dilakukan oleh sekolah dalam pembinaan sikap yaitu melalui tata tertib sekolah.
Sebagaimana
diketahui dewasa ini banyak sekali siswa sekolah yang terlibat dalam kenakalan
remaja, pergaulan bebas, penggunaan narkoba, tawuran antar sekolah serta
penggunaan etika yang salah dalam kehidupan. Oleh karena itu melalui pembinaan
tata tertib sekolah diharapkan siswa dibiasakan melaksanakan kehidupan sesuai
dengan aturan yang berlaku di masyarakatnya.[1]
B.
PEMBAHASAN
1). Pengertian Tata
Tertib
Tata
tertib sekolah merupakan salah satu bentuk aturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh siswa, sebagai satu perwujudan kehidupan yang sadar akan
hukum dan aturan. Tata tertib sekolah adalah rambu-rambu kehidupan bagi siswa
dalam melaksanakan kehidupan dalam masyarakat sekolah.[2]
Pembinaan
guru di sekolah merupakan bagian integral dari upaya pembinaan kesadaran hukum
atau aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pembinaan terhadap tata tertib
sekolah merupakan salah satu bentuk kegiatan guru Fisika di sekolah dalam
rangka pembinaan generasimuda dan pembentukan manusia disiplin dan terdidik.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang
berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan individu yang satu sama
lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur maka akan menimbulkan
suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu aturan atau norma.
Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma
sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan. Norma yang secara tegas melindungi kepentingan manusia dalam
pergaulan hidupnya adalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh
masyarakat karena didalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang
melanggarnya pasti akan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan
masyarakat, lembaga, organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki
hukum yang harus ditaati.
Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas,
tentunya sangat diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut.
Lingkungan sekolah khususnya tingkat SMA yang berangotakan remaja-remaja yang
sedang dalam masa transisi, sangat rentan sekali terhadap perilaku yang
menyimpang. Oleh karena itu diperlukan suatu hukum atau aturan yang harus
diterapkan di sekolah yang bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di
lingkungan sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa “peraturan
tata tertib sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku
para siswa selama mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang
mendukung pendidikan”. Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan
tata tertib sebagai
“sederetan peraturan
yang harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata
kehidupan tertentu”.
Hal
ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti
memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah
laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam
lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah
yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat
uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat
secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu
sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang
diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan
apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk
memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
2). Tujuan Tata Tertib
Sekolah
Sebelum
membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan
terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990: 85), yaitu: “peraturan
bertujuan untuk membekali anak dengan pedoman berperilaku yang disetujui
dalam situasi tertentu”. Misalnya dalam peraturan sekolah, peraturan ini
memuat apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa,
sewaktu berada di lingkungan sekolah. Tujuan tata tertib adalah untuk
menciptakan suatu kondisi yang menunjang terhadap kelancaran, ketertiban dan
suasana yang damai dalam pembelajaran. Dalam informasi tentang Wawasan
Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan bahwa: “ketertiban adalah suatu
kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dan keseimbangan tata kehidupan
bersama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam
kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan,
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan
dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan
diadakannya tata tertib salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam
setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.
Tujuan
peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta
bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh
seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka
akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap
untuk mengikuti kegiatan sehari-hari.
b.
Tujuan
peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang
terasa dan nampak pada seluruh warga.
c.
Tujuan
peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang
mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang,
tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d.
Tujuan
peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik
sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya.
e.
Tujuan
peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik
antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong,
keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati. Berdasarkan
uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk
menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh kekeluargaan,
agar proses interaksi antar warga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai,
pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.[3]
3). Peran Tata Tertib Sekolah
Keberadaan
tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk
mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat
bahwa: “peraturan tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”.
Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib,
tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan
dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh
maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang
tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib
yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya
diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan
oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati
aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum
lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri
semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan
adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang
pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu
lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat
maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan
mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan
masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata
tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan berfungsi sebagai
pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai
harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur
disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan
oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik
anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok
sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan
yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam
peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan
memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk
perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di
atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan
dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
4).
Fungsi tata tertib Sekolah
Tata
tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu
membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan,
seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
a. peraturan
mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak
perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak
belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas
sekolahnya, bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang
dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
b. Peraturan
membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib
dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu
harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata
tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib
tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.[4]
5).
Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah
Kepatuhan
siswa terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari
dalam dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan
yang baik adalah yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan
pentingnya peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata
tertib tersebut. Menurut Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan
seseorang terhadap tata tertib, meliputi:
a. patuh karena
takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
b. patuh karena
ingin dipuji
c. patuh karena
kiprah umum atau masyarakat
d. taat atas
dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
e. taat karena
dasar keuntungan atau kepentingan
f. taat karena
hal tersebut memang memuaskan baginya
g. patuh karena
dasar prinsip ethis yang layak universal[5]
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran seseorang khususnya siswa
untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk
ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan
norma yang berlaku.
C.
Kesimpulan
Penegakan
disiplin di sekolah tidak hanya berkaitan dengan masalah seputar kehadiran atau
tidak, terlambat atau tidak. Hal itu lebih mengacu pada pembentukan sebuah
lingkungan yang di dalamnya ada aturan bersama yang dihormati, dan siapa pun
yang melanggar mesti berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setiap
pelanggaran atas kepentingan umum di dalam sekolah mesti diganjar dengan
hukuman yang mendidik sehingga siswa mampu memahami bahwa nilai disiplin itu
bukanlah bernilai demi disiplinnya itu sendiri, melainkan demi tujuan lain yang
lebih luas, yaitu demi stabilitas dan kedamaian hidup bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartono,
Kartini. 1990. Psikologi Umum.
Bandung : Mandar Maju.
Pasaribu,
Simanjuntak.1983. Proses Belajar Mengajar.
Bandung : Tarsito.
Purwanto,
Ngalim. 1990. Psikologi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Sumarno, D.1998. Pedoman Pelaksanaan Disiplin Nasional dan Tata Tertib Sekolah.
Jakarta : C.V. Jaya Abadi.
Walgito, Bimo.1990. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta Andi Offset.
[2]
Sumarno, D. Pedoman Pelaksanaan Disiplin Nasional dan
Tata Tertib Sekolah. (Jakarta : C.V. Jaya Abadi, 1998).
[3]Simanjuntak, Pasaribu. Proses Belajar Mengajar. Bandung :
Tarsito. 1983
[4]
Ngalim,
Purwanto. Psikologi Pendidikan.
Bandung : Remaja Rosda Karya, 1990.
[5]
Kartini,
Kartono. Psikologi Umum. Bandung :
Mandar Maju, 1990.


0 komentar:
Posting Komentar