TATA TERTIB KELAS







Disusun guna memenuhi tugas ujian tengah semester
Dosen pengempu: Miswanto, M.Ag
Oleh:
WAHIDATURROHMAH   1223301173
WAHYU FAJAR S              1223301174
WARIS                                  1223301175
YANA ERVITA PUTRI     1223301176
YANI YUNITA                    1223301177

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO (IAIN)
2015
TATA TERTIB SEKOLAH
A.    PENDAHULUAN
Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah, pendidikan pada hakekatnya adalah sebagai usaha menyiapkan anak didik untuk menghadapi lingkungan hidup yang senantiasa mengalami perubahan, dan pendidikan itu pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan pribadi dan masyarakat. Pendidikan merupakan usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian yang berlangsung di sekolah maupun di luar sekolah.
Masalah yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, baik yang bersifat pengetahuan maupun sikap. Usaha pertama yang dilakukan oleh sekolah dalam pembinaan sikap yaitu melalui tata tertib sekolah.
Sebagaimana diketahui dewasa ini banyak sekali siswa sekolah yang terlibat dalam kenakalan remaja, pergaulan bebas, penggunaan narkoba, tawuran antar sekolah serta penggunaan etika yang salah dalam kehidupan. Oleh karena itu melalui pembinaan tata tertib sekolah diharapkan siswa dibiasakan melaksanakan kehidupan sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakatnya.[1]
B.     PEMBAHASAN
1). Pengertian Tata Tertib
Tata tertib sekolah merupakan salah satu bentuk aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh siswa, sebagai satu perwujudan kehidupan yang sadar akan hukum dan aturan. Tata tertib sekolah adalah rambu-rambu kehidupan bagi siswa dalam melaksanakan kehidupan dalam masyarakat sekolah.[2]
Pembinaan guru di sekolah merupakan bagian integral dari upaya pembinaan kesadaran hukum atau aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pembinaan terhadap tata tertib sekolah merupakan salah satu bentuk kegiatan guru Fisika di sekolah dalam rangka pembinaan generasimuda dan pembentukan manusia disiplin dan terdidik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma yang secara tegas melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya adalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh masyarakat karena didalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang melanggarnya pasti akan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan masyarakat, lembaga, organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki hukum yang harus ditaati.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkat SMA yang berangotakan remaja-remaja yang sedang dalam masa transisi, sangat rentan sekali terhadap perilaku yang menyimpang. Oleh karena itu diperlukan suatu hukum atau aturan yang harus diterapkan di sekolah yang bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di lingkungan sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa “peraturan tata tertib sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”. Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
“sederetan peraturan yang harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata kehidupan tertentu”.
Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

2). Tujuan Tata Tertib Sekolah
Sebelum membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990: 85), yaitu: “peraturan bertujuan untuk membekali anak dengan pedoman berperilaku yang disetujui dalam situasi tertentu”. Misalnya dalam peraturan sekolah, peraturan ini memuat apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu berada di lingkungan sekolah. Tujuan tata tertib adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang menunjang terhadap kelancaran, ketertiban dan suasana yang damai dalam pembelajaran. Dalam informasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan bahwa: “ketertiban adalah suatu kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dan keseimbangan tata kehidupan bersama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a. Tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap untuk mengikuti kegiatan sehari-hari.
b. Tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang terasa dan nampak pada seluruh warga.
c. Tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang, tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d. Tujuan peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya.
e. Tujuan peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong, keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati. Berdasarkan uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh kekeluargaan, agar proses interaksi antar warga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai, pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.[3]
3). Peran Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat bahwa: “peraturan tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan berfungsi sebagai pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
4). Fungsi tata tertib Sekolah
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
a. peraturan mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya, bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
b. Peraturan membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.[4]
5). Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah
Kepatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari dalam dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata tertib, meliputi:
a. patuh karena takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
b. patuh karena ingin dipuji
c. patuh karena kiprah umum atau masyarakat
d. taat atas dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
e. taat karena dasar keuntungan atau kepentingan
f. taat karena hal tersebut memang memuaskan baginya
g. patuh karena dasar prinsip ethis yang layak universal[5]
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran seseorang khususnya siswa untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan norma yang berlaku.
C.    Kesimpulan
Penegakan disiplin di sekolah tidak hanya berkaitan dengan masalah seputar kehadiran atau tidak, terlambat atau tidak. Hal itu lebih mengacu pada pembentukan sebuah lingkungan yang di dalamnya ada aturan bersama yang dihormati, dan siapa pun yang melanggar mesti berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setiap pelanggaran atas kepentingan umum di dalam sekolah mesti diganjar dengan hukuman yang mendidik sehingga siswa mampu memahami bahwa nilai disiplin itu bukanlah bernilai demi disiplinnya itu sendiri, melainkan demi tujuan lain yang lebih luas, yaitu demi stabilitas dan kedamaian hidup bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Kartono, Kartini. 1990. Psikologi Umum. Bandung : Mandar Maju.
Pasaribu, Simanjuntak.1983. Proses Belajar Mengajar. Bandung : Tarsito.
Purwanto,  Ngalim. 1990. Psikologi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Sumarno, D.1998. Pedoman Pelaksanaan Disiplin Nasional dan Tata Tertib Sekolah. Jakarta : C.V. Jaya Abadi.
Walgito, Bimo.1990. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta Andi Offset.


[1] Bimo, Walgito. Pengantar Psikologi Umum. (Yogyakarta Andi Offset, 1990).
[2] Sumarno, D. Pedoman Pelaksanaan Disiplin Nasional dan Tata Tertib Sekolah. (Jakarta : C.V. Jaya Abadi, 1998).
[3]Simanjuntak, Pasaribu. Proses Belajar Mengajar. Bandung : Tarsito. 1983
[4] Ngalim, Purwanto. Psikologi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya, 1990.

[5] Kartini, Kartono. Psikologi Umum. Bandung : Mandar Maju, 1990.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top